Kamis, 14 November 2013

November 2011

www.freeanandkrishna.com
Pagi ini kira-kira jam 8 an kami mendengarkan radio delta fm Jakarta yang sedang memutarkan acara Farhan dan Asri in the morning. Mereka memang klop membawakan acara bersama. Sama-sama suka guyonan.

Lalu diputarkan delta flash, tentang berita-berita pilihan untuk pagi ini. Hmm… salah satu berita yang dibacakan adalah mengenai pengungsi yang mengungsi dari negara mereka ke negara lain dengan alasan keamanan. Mereka terpaksa mengungsi karena perang, atau konflik yang terjadi di negara mereka. Miris mendengarnya. Zaman maju seperti ini masih saja perang dan konflik masih terus berlangsung.

Sesungguhnya, kedamaian lah yang dirindukan dan dibutuhkan oleh semua manusia.

Ya, aneh memang. Tapi, sosok yang senantiasa menggaungkan nilai-nilai kebersamaan, kedamaian, cinta kasih dan apresiasi terhadap sesama malah dipenjarakan karena sebuah kasus rekayasa.

Anand Krishna, seorang penulis produktif 160an judul buku yang sebagian besar diterbitkan oleh Pt. Gramedia Pustaka Utama kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terhitung sejak 16 Februari 2013. 

Beliau dipenjarakan karena kasus rekayasa, pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti di pengadilan. Ia pun sudah dinyatakan tidak bersalah oleh seorang hakim bernama Albertina Ho. Hakim tersebut menyatakan Anand Krishna bebas dan tak bersalah sehingga nama baik dan martabatnya harus dipulihkan kembali. Keputusan bebas tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2011 yang lalu.

Kemudian, entah kenapa putusan bebas tersebut bisa dikasasi dan akhirnya membuat Anand Krishna dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Peristiwa hukum yang aneh.

Sedangkan hakim-hakim yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa Martha Berliana Tobing tersebut termasuk dalam hakim yang bermasalah. Hakim-hakim yang bermasalah tersebut yakni; hakim Ahmad Yamanie, ia sudah dikeluarkan sebagai hakim agung. Lalu hakim Zaharuddin utama yang juga konon terlibat dalam kasus suap.

Hmm…. Sungguh buruk nampaknya wajah hukum di negara kita ini.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai kasus rekayasa yang menimpa Anand Krishna, silakan kunjungi official website di sini

 Kami senantiasa berdoa semoga hukum benar-benar ditegakkan . Semoga Anand Krishna segera dibebaskan dari hukuman yang seharusnya tidak ia terima. Semoga seluruh makhluk berbahagia…



Flag Counter