www.freeanandkrishna.com |
Pagi ini kira-kira jam 8 an kami mendengarkan radio delta
fm Jakarta yang sedang memutarkan acara Farhan dan Asri in the morning. Mereka
memang klop membawakan acara bersama. Sama-sama suka guyonan.
Lalu diputarkan delta flash, tentang berita-berita
pilihan untuk pagi ini. Hmm… salah satu berita yang dibacakan adalah mengenai
pengungsi yang mengungsi dari negara mereka ke negara lain dengan alasan
keamanan. Mereka terpaksa mengungsi karena perang, atau konflik yang terjadi di
negara mereka. Miris mendengarnya. Zaman maju seperti ini masih saja perang dan
konflik masih terus berlangsung.
Sesungguhnya, kedamaian lah yang dirindukan dan
dibutuhkan oleh semua manusia.
Ya, aneh memang. Tapi, sosok yang senantiasa menggaungkan
nilai-nilai kebersamaan, kedamaian, cinta kasih dan apresiasi terhadap sesama
malah dipenjarakan karena sebuah kasus rekayasa.
Anand Krishna, seorang penulis produktif 160an judul buku
yang sebagian besar diterbitkan oleh Pt. Gramedia Pustaka Utama kini masih
mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terhitung sejak 16 Februari 2013.
Beliau dipenjarakan karena kasus rekayasa, pelecehan
seksual yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti di pengadilan. Ia pun sudah
dinyatakan tidak bersalah oleh seorang hakim bernama Albertina Ho. Hakim tersebut
menyatakan Anand Krishna bebas dan tak bersalah sehingga nama baik dan
martabatnya harus dipulihkan kembali. Keputusan bebas tersebut terjadi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 November 2011 yang lalu.
Kemudian, entah kenapa putusan bebas tersebut bisa
dikasasi dan akhirnya membuat Anand Krishna dijebloskan di Lembaga
Pemasyarakatan tersebut. Peristiwa hukum yang aneh.
Sedangkan hakim-hakim yang mengabulkan kasasi yang
diajukan oleh jaksa Martha Berliana Tobing tersebut termasuk dalam hakim yang
bermasalah. Hakim-hakim yang bermasalah tersebut yakni; hakim Ahmad Yamanie, ia
sudah dikeluarkan sebagai hakim agung. Lalu hakim Zaharuddin utama yang juga konon
terlibat dalam kasus suap.
Hmm…. Sungguh buruk nampaknya wajah hukum di negara kita
ini.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kasus rekayasa
yang menimpa Anand Krishna, silakan kunjungi official website di sini