Rabu, 21 November 2012

Suatu Ketika ( Obrolan dengan seorang teman )


“Fan, ini nih kayaknya kabar yang memang sudah santer dari dulu tapi baru sekarang mulai terkuak kebenarannya,” teman ku berkata sambil menjawil lengan kanan ku

“kabar tentang bobroknya peradilan di negeri kita ini, baru-baru ini kan tersiar kabar bahwa salah seorang hakim agung mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya. Katanya sih dengan alasan sakit mag tapi banyak pihak yang meragukan alasan mundurnya tersebut, bukan karena sakit tapi karena hal yang lebih besar lagi,” teman ku masih melanjutkan omongannya, sesekali ia menenggak teh manis di hadapannya.
“Namanya hakim agung Achmad Yamani  yang mengajukan permohonan mundurnya tanggal 14 November 2012 ini kepada ketua Mahkamah Agung, Kemudian, Sabtu (17/11/2012), MA tiba-tiba menyampaikan penilaian, Yamanie memang diminta mengundurkan diri karena tidak professional,” ia masih meneruskan seraya berkata bahwa kabar tersebut ia dapati di media online.

“Ternyata hakim agung Achmad Yamanie membubuhkan tulisan tangan berupa vonis 12 tahun penjara alih-alih 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis peninjauan kembali pada Hanky Gunawan, terpidana kasus narkoba. Putusan yang diambil majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha itu menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi itu,” ia terus berkata sambil geleng-geleng kepala

“Oya, fan, kalo kau mau tau rekam jejak hakim agung tersebut, cek aja di sini
http://www.merdeka.com/peristiwa/rekam-jejak-hakim-agung-ahmad-yamani-yang-kontroversial.html  trus kabarnya kan hakim agung ini ternyata salah satu hakim agung yang mengabulkan kasasi kasus Anand Krishna pada bulan juli 2012. Pengabulan kasasi tersebut mengakibatkan Anand Krishna harus mendekam di jeruji besi selama 2,5 tahun, nah loh!!! Padahal kan Anand Krishna itu sudah divonis bebas oleh ibu hakim Albertina Ho pada November 2011 yang lalu,” tambah geleng-geleng kepala teman ku itu meneruskan omongannya.

Aku terus mendengarkan dengan seksama setiap kata yang ia ucapkan dan ku rasakan bahwasanya temanku itu betul-betul geram dengan tingkah polah para aparat penegak hukum di  negeri tercinta ini.

Aku pun sesekali menghela nafas panjang.

“Tindakan JPU Martha Berliana Tobing yang mengajukan kasasi terhadap Anand Krishna menurut undang-undang tidak dibenarkan karena Anand Krishna sudah divonis bebas, lalu pada memori kasasi yang ia buat terdapat kasus orang lain yakni tentang kasus merk dagang yang terjadi di Jawa Barat pada tahun 2006 oleh karena itu kasasi terhadap Anand Krishna cacat secara hukum,” ia melanjutkan

“Berarti putusan kasasi itu harus dibatalkan dong kalau begitu,” kali ini aku menimpalinya

“Jelas seperti itu, harus dibatalkan dan juga mengingat 2 dari 3 hakim agung yang mengabulkan kasasi kasus Anand Krishna itu bermasalah, Ketua majelis hakim kasasinya  Zaharuddin Utama kini menjadi terperiksa atas dugaan menerima suap sebesar 1,7 milyar, sedangkan anggota majelis hakim kasasinya, Achmad Yamanie telah terbukti mengubah putusan hukuman bandar narkoba menjadi lebih ringan.,” timpal temanku seperti yang dimuat dalam sebuah media online

Usai pembicaraan dengan teman ku itu, aku membuka pc ku dan mencoba untuk mencari berita terkait dan memang kini permasalahan mundurnya hakim Agung Achmad Yamani tersebut tengah menjadi pemberitaan di sejumlah media online terkemuka.

Tak habis pikir ku akan tindakan para aparat penegak hukum di negeri tercinta ini

Aku jadi pusing dan menerka-nerka apa yang ada dalam pikiran mereka sehingga berani menghianati sumpah jabatan yang mereka emban. Ah…..

Kupejamkan kedua mata ku, ku coba untuk mengatur nafas, ku tarik nafas panjang untuk kemudian ku hembuskan perlahan, rileks….. santai…..

Ku berdoa dalam hati semoga kasus yang menimpa Bapak Anand Krishna segera selesai dan kasus beliau ditutup dengan dibatalkannya putusan kasasi tersebut. Aku pun berdoa semoga tidak ada lagi yang orang-orang yang “dikasuskan” seperti Bapak Anand Krishna, semoga keadilan tegak se tegak-tegaknya di negeri tercinta ini….

Semoga negeri ini bersinar dengan kejayaan dikarenakan terjaminnya keadilan dan hukum bagi tiap warganya tanpa pandang bulu.

Aku meng-aminkan setiap permohonan ku sendiri. Semoga keadilanlah yang Berjaya. Amin……….

Flag Counter