Jumat, 17 Mei 2019

Pengalaman Pasang Baru Listrik

Petugas Pln 

Beberapa hari yang lalu, karena keperluan pasang baru listrik untuk bangunan baru, maka saya mulai cari-cari informasinya via call center pln di nomor telpon 123 dari pesawat telpon rumah.

Di call center tersebut, saya mendapatkan informasi bahwa pendaftaran bisa dilakukan via call center ini dan ditanyakan beberapa hal seperti untuk kepentingan apa listriknya (keperluan rumah tangga, usaha atau lainnya) lalu berapa besar daya yang diinginkan,apakah instalasi listriknya sudah terpasang, nama pemilik bangunan dan no identitasnya serta nama pemohon pendaftaran dan identitasnya.

Oya,untuk pemasangan listrik di daerah Jakarta, bangunan diharuskan memiliki IMB. 

Setelah beberapa menit kemudian (setelah data-data saya berikan pada petugas call center tersebut), saya diberi tahu total biaya yang harus saya bayarkan dan nomor code bookingnya.

Diberitahukan juga bahwa saya harus menyediakan 2 lembar fotokopi ktp pemilik bangunan dan foto kopi saya selaku pemohon dan 2 lembar materai Rp. 6.000 yang akan diambil oleh petugas pln yang datang.

Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang dimaksud dan dengan menggunakan nomor code booking yang diberikan, keluarlah bukti pembayaran di atm yang saya gunakan. Saya pun menyimpan bukti tersebut.

Pagi hari selanjutnya, saya mencoba menanyakan status pendaftaran dan pembayaran yang telah saya lakukan dan saya diinformasikan bahwa pembayaran telah diterima dan akan diproses selanjutnya.

Lalu siang hari, sekitar pukul 11 petugas pln menghubungi bahwa ia hendak datang ke lokasi untuk melakukan pemasangan kwh meter. Wah... cepat juga yah, saya pikir.

Sekitar pukul 1 siang dua orang petugas pln datang dan mulai melakukan pemasangan kwh meter. Akhirnya listrik pun terpasang.

Wah... ternyata tak serumit yang saya bayangkan sebelumnya. Ini menjadi salah satu sharing pengalaman saya yang mungkin bisa bermanfaat buat teman-teman.

Terima kasih untuk hari ini...


Flag Counter