Petugas Pln |
Beberapa hari yang lalu, karena keperluan pasang baru
listrik untuk bangunan baru, maka saya mulai cari-cari informasinya via call
center pln di nomor telpon 123 dari pesawat telpon rumah.
Di call center tersebut, saya mendapatkan informasi bahwa
pendaftaran bisa dilakukan via call center ini dan ditanyakan beberapa hal
seperti untuk kepentingan apa listriknya (keperluan rumah tangga, usaha atau
lainnya) lalu berapa besar daya yang diinginkan,apakah instalasi listriknya sudah terpasang, nama pemilik bangunan dan no
identitasnya serta nama pemohon pendaftaran dan identitasnya.
Oya,untuk pemasangan listrik di daerah Jakarta, bangunan
diharuskan memiliki IMB.
Setelah beberapa menit kemudian (setelah data-data saya
berikan pada petugas call center tersebut), saya diberi tahu total biaya yang
harus saya bayarkan dan nomor code bookingnya.
Diberitahukan juga bahwa saya harus menyediakan 2 lembar fotokopi ktp pemilik bangunan dan foto kopi saya selaku pemohon dan 2 lembar materai Rp. 6.000 yang akan diambil oleh petugas pln yang datang.
Diberitahukan juga bahwa saya harus menyediakan 2 lembar fotokopi ktp pemilik bangunan dan foto kopi saya selaku pemohon dan 2 lembar materai Rp. 6.000 yang akan diambil oleh petugas pln yang datang.
Setelah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang
dimaksud dan dengan menggunakan nomor code booking yang diberikan, keluarlah
bukti pembayaran di atm yang saya gunakan. Saya pun menyimpan bukti tersebut.