Sejuta tanya
Kunjungi www.freeanandkrishna.com untuk info detail kasus ini |
Berkaitan dengan kasus pelecehan
seksual yang dituduhkan kepada Anand Krishna yang adalah seorang aktivis
spiritual dan juga penulis 150 an judul buku dalam bahasa Indonesia dan
Inggris, terbersit sejuta tanya yang ingin penulis sampaikan di sini.
Sudah banyak artikel yang
menjelaskan kasus yang menimpa Anand Krishna tersebar di berbagai media baik
itu online ataupun off line. Terakhir terdengar kabar bahwasanya kasus ini
dipastikan akan dibawa ke Mahkamah internasional dikarenakan tidak adanya
keadilan yang harusnya diperoleh Anand Krishna dalam perkara tersebut di tanah
air ini.
Anand Krishna setelah menjalani
proses persidangan selama hampir 2 tahun akhirnya divonis bebas oleh hakim
Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011. Namun kemudian JPU Martha Berliana
Tobing mengajukan kasasi.
Anehnya lagi, kasasi tersebut
dikabulkan oleh hakim agung di Mahkamah Agung yakni oleh hakim agung; Zaharuddin
Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Padahal kasasi tersebut melanggar Pasal
244 Kitab Undang Hukum Acara Pidana.
Yang jadi pertanyaan penulis;
- Mengapa JPU bersikeras memperkarakan Anand Krishna padahal Tara (yang mengaku sebagai korban) terbukti masih perawan sesuai dengan hasil visum dari RSCM?
- Mengapa hakim Hari Sasangka (hakim pertama yang menangani kasus ini) lebih banyak membahas masalah pemikiran Anand Krishna yang terdapat di buku-buku beliau dalam persidangan ketimbang kasus pelecehan seksual itu sendiri?
- Mengapa saksi Abrori Djabbar dibiarkan saja mengeluarkan kata-kata ancaman pembunuhan kepada Anand Krishna dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Hari Sasangka?
- Mengapa saksi korban Dian Mayasari enggan bersaksi kembali pada saat kasus ditangani oleh hakim Albertina Ho?
- Mengapa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Abrory Djabbar dan mereka yang mengaku sebagai korban sebelum melapor ke kepolisian?
- Mengapa para saksi korban sering merubah-rubah kesaksian mereka?
- Mengapa JPU Martha Berliana Tobing bersikeras mengajukan kasasi padahal vonis bebas tidak bisa dikasasi?
- Mengapa JPU Martha Berliana Tobing memasukkan kasus orang lain di pengadilan Jawa Barat dalam memori kasasinya?
- Mengapa para hakim agung; Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi tersebut yang jelas-jelas melanggar Undang-undang?
Mengapa oh mengapa????
Selasa, 9 Oktober 2012