Rabu, 23 November 2011

Keadilan Berpihak pada Anand


Dimuat di Media Indonesia
Rabu, 23 November 2011

Senyum simpul terbentuk di wajah guru spiritual Anand Krishna. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan vonis bebas murni atas perkara yang telah membelitnya selama ini.

“Menyatakan Krishna Kumar alias Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penccabulan seperti yang didakwakan pada dakwaan pertama ddan kedua,” kata Hakim Albertina Ho dalam persidangan di PN Jaksel, kemarin.


Anand mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menyatakan bebas murni dari semua dakwaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Sedari awal ia yakin bahwa dakwaan jaksa terhadapnya tidak benar. Berdasarkan putusan bebas tersebut ia pun yakin majelis hakim kedua yang menangani kasusnya ini bersikap adil. “Saya bersyukur dengan putusan ini. Saya jadi kembali berharap bahwa hakim –hakim di Indonesia bisa memberikan keadilan bagi yang benar,” kata Anand Krishna saat ditemui seusai persidangan di Jakarta, kemarin.


Pengadilan Anand sendiri menyimpan banyak drama dalam perjalanannya. Publik kaget begitu mendengar tokoh sekaliber Anand dituding melakukan pelecehan seksual. Sedari awal pula Anand melakukan perlawanan terhadap kasus yang baginya seperti sebuah konspirasi jahat melawan dirinya. Tindakan jaksa yang memerintahkan penahanan bagi dirinya dilawan dengan melakukan aksi mogok makan. Ia mampu mempertahankan aksinya itu hingga 49 hari, sampai akhirnya penahanan terhdap dirinya ditangguhkan.

Pendukung Anand yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) juga tidak tinggal diam. Mereka meragukan objektivitas ketua majelis hakim Hari Sasangka karena terekam kamera bertemu ssaksi pelapor , Shinta Kencana Kheng, setidaknya sebanyak tiga kali pada 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang, dan 25 Mei 2011 malam. Temuan itu dilaporkan ke Komisi Yudisial. Buntutnya, Hari Sasangka dkk digusur dari hakim yang menangani kasus itu oleh Ketua PN Jaksel.

Harapan Anand bersemi dengan masuknya sosok Albertina Ho sebagai ketua majelis hakim. Albertina langsung memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi yang ada. Padahal saat Albertina masuk, agenda persidangan tinggal mendengarkan tuntutan jaksa. Dan keyakinan Anand terbukti. Albertina mengganjar Anand dengan putusan bebas. Kuasa hukum Anand, Otto Hasibuan merasa lega dapat mengakhiri perjuangan selama setahun lebih dengan putusan bebas.

Adapun Anand pascaputusan ini mengaku akan kembali menekuni aktivitasnya semula sebagai guru spiritual.

Sumber:

Photo Ardi Pras 


Flag Counter