Senin, 01 Agustus 2011

Azas peradilan yang mana??


Pasti masih ingat, saat Ibu Jaksa Penuntut Umum berkeberatan atas keputusan Hakim ketua Albertina Ho yang menjadi pengganti Hakim ketua Hari Sasangka untuk menghadirkan kembali 12 saksi untuk didengarkan kesaksiannya. Ia berkeberatan dengan alasan untuk memenuhi azas peradilan yang efektif, efisien dan berbiaya murah sehingga tidak perlu kesaksian kembali ke 12 saksinya tersebut. Ia mengusulkan agar Albertina Ho selaku Hakim ketua untuk melihat hasil notulen dari kesaksian yang telah dilakukan.


Hakim Hari Sasangka digantikan posisinya dalam menangani persidangan kasus yang menjerat Anand Krishna, seorang tokoh spiritual nasional ini dikarenakan tertangkap basah tengah mengadakan beberapa kali pertemuan (affair) dengan salah satu saksi korban wanita yang bernama Shinta Kencana Kheng. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan disertai bukti-bukti yang mendukung.

Sidang yang dipimpin oleh ibu Hakim Albertina Ho dimulai pada tanggal 15 Juni 2011 dengan mengajukan permohonan agar 12 orang saksi yang telah didengar kesaksiannya dihadirkan kembali. Dengan alasan ia ingin mendengar langsung kesaksian mereka tersebut sehingga dapat mengambil keputusan dengan bijak. Walaupun Jaksa Penuntut Umum berkeberatan dengan alasan yang telah disebutkan diatas, namun ketua hakim yang dikenal sebagai Srikandi peradilan di Indonesia ini memutuskan agar 12 orang saksi dihadirkan pada persidangan-persidangan berikutnya.

Ia memohon agar setiap kali persidangan untuk dihadirkan 3 orang saksi dari pihak JPU sehingga akan memakan waktu 4 kali persidangan untuk mendengarkan kesaksian mereka tersebut. Hal tersebut disanggupi oleh pihak JPU pada saat itu.

Saat itu ibu Hakim ketua juga menetapkan agar waktu persidangan dimulai lebih pagi yakni jam 10 pagi. Semua pihak yang bersangkutan menyanggupinya. Sebagai catatan bahwa dalam setiap persidangan pihak Anand Krishna selalu hadir tepat waktu namun lain halnya dengan pihak JPU yang sering datang terlambat bahkan beberapa kali tidak dapat menghadirkan saksi sehingga membuat jalannya persidangan menjadi lambat dan lebih lama dari jadwal yang seharusnya.

Walaupun sudah berjanji kepada majelis hakim untuk menghadirkan 3 orang saksi pada persidangan selanjutnya, namun yang terjadi lain ceritanya. Memang sidang minggu berikutnya JPU dapat menghadirkan 3 orang saksinya dan tepat waktu, akan tetapi pada persidangan selanjutnya JPU tidak menepati janjinya dan mulai tidak on time. Sehingga menambah lama laju persidangan yang seharusnya dalam 4 kali persidangan majelis hakim sudah dapat mendengarkan kesaksian dari 12 orang tersebut namun tidak demikian adanya. Sidang menjadi lebih lama dari yang seharusnya.

Lalu muncul pertanyaan besar pada JPU: apakah dengan tidak menghadirkan saksi seperti yang diminta oleh majelis hakim dan datang terlambat adalah azas peradilan yang efisien dan efektif serta berbiaya murah???

Dalam setiap waktu persidangan, ibu hakim ketua Albertina Ho selalu mengingatkan JPU untuk datang tepat waktu pada persidangan berikutnya.

Semoga Ibu Jaksa Penuntut Umum selalu dilindungi oleh Sang JAKSA dari Segala JAKSA dan dapat bertindak sesuai dengan tugas jabatannya yang telah ia ambil dengan SUMPAH DI BAWAH KITAB YANG MAHA SUCI….

Amin…..
Flag Counter