Tampilkan postingan dengan label kasus hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 November 2012

Kasus Yang Diperbincangkan


“Gundul mu itu yang akan aku ketok palu duluan,” sungut Joko mendengar perkataan Lutfi bahwasanya dia pun mungkin saja berbuat seperti yang telah dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani.

Kedua nya sedang berbincang-bincang santai di rumah tante Lutfi, maklum lufti memang tinggal bersama tantenya di Jakarta untuk kuliah, sementara ke dua orang tuanya menetap di Jogja. Lutfi dan Joko berteman akrab sejak di bangku SMA kedua nya kini kuliah di jurusan yang sama yakni hukum.

Selasa, 09 Oktober 2012

Mengapa oh Mengapa?


Sejuta tanya

Kunjungi www.freeanandkrishna.com untuk info detail kasus ini
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Anand Krishna yang adalah seorang aktivis spiritual dan juga penulis 150 an judul buku dalam bahasa Indonesia dan Inggris, terbersit sejuta tanya yang ingin penulis sampaikan di sini.

Sudah banyak artikel yang menjelaskan kasus yang menimpa Anand Krishna tersebar di berbagai media baik itu online ataupun off line. Terakhir terdengar kabar bahwasanya kasus ini dipastikan akan dibawa ke Mahkamah internasional dikarenakan tidak adanya keadilan yang harusnya diperoleh Anand Krishna dalam perkara tersebut di tanah air ini.

Selasa, 28 Februari 2012

Anand Menjawab Fitnah


Majalah Barometer
Edisi February – Maret 2012
Laporan Utama hal. 8 - 9


Anand Krishna merasa difitnah atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukannya. Apalagi banyak kejanggalan yang terlihat selama persidangan awal dan sekarang. Dalam nota pembelaannya Tim Kuasa Hukum Anand membeberkan sejumlah bukti ketidak benaran tuduhan terhadap pelecehan seksual yang dilakukan Anand. Anand sendiri melihat jika kasus ini adalah upaya kriminalisasi terhadap pemikirannya.

Vonis Bebas Anand Krishna


Majalah Barometer
Edisi February – Maret 2012
Laporan Utama hal. 6 - 7


Keterangan saksi-saksi persidangan yang tidak mendukung, dan tidak adanya bukti-bukti, ditambah tidak terpenuhinya unsure dakwaan, membuat tuntutan “korban” terhadap Anand Krishna gugur. Lelaki ini diputus bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Perempuan berdedikasi Albertina Ho, yang sekaligus “memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat” nya. Semua ini jelas member rasa gembira dan harapan baru bagi Anand dan penasehat hukumnya, bahwa masih ada keadilan di Negara yang katanya “hukum bisa dibeli” ini.

Akhir November, tepatnya 22 November 2011 ternyata menorehkan kenangan manis bagi lelaki pendiri Yayasan Anand Ashram, Anand Krishna. Pasalnya setelah hamper 2 tahun ia harus menjalani proses hukum, yang mana dimulai dari kampanye, gencar lewat media oleh lawannya, hari itu putusan Majelis Hakim telah membuat hatinya lega. Tak heran jika kegembiraan juga nampak terpancar di wajah para sahabat dan handai taulan pendukungnya yang kala itu memadati Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Flag Counter