Tampilkan postingan dengan label kasus hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus hukum. Tampilkan semua postingan
Jumat, 23 November 2012
Kasus Yang Diperbincangkan
“Gundul mu itu yang akan aku ketok palu duluan,” sungut Joko mendengar perkataan Lutfi bahwasanya dia pun mungkin saja berbuat seperti yang telah dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani.
Kedua nya sedang berbincang-bincang santai di rumah tante Lutfi, maklum lufti memang tinggal bersama tantenya di Jakarta untuk kuliah, sementara ke dua orang tuanya menetap di Jogja. Lutfi dan Joko berteman akrab sejak di bangku SMA kedua nya kini kuliah di jurusan yang sama yakni hukum.
Selasa, 09 Oktober 2012
Mengapa oh Mengapa?
Sejuta tanya
![]() |
| Kunjungi www.freeanandkrishna.com untuk info detail kasus ini |
Berkaitan dengan kasus pelecehan
seksual yang dituduhkan kepada Anand Krishna yang adalah seorang aktivis
spiritual dan juga penulis 150 an judul buku dalam bahasa Indonesia dan
Inggris, terbersit sejuta tanya yang ingin penulis sampaikan di sini.
Sudah banyak artikel yang
menjelaskan kasus yang menimpa Anand Krishna tersebar di berbagai media baik
itu online ataupun off line. Terakhir terdengar kabar bahwasanya kasus ini
dipastikan akan dibawa ke Mahkamah internasional dikarenakan tidak adanya
keadilan yang harusnya diperoleh Anand Krishna dalam perkara tersebut di tanah
air ini.
Selasa, 28 Februari 2012
Anand Menjawab Fitnah
Majalah Barometer
Edisi February – Maret 2012
Laporan Utama hal. 8 - 9
Anand Krishna merasa difitnah atas tuduhan pelecehan seksual
yang dilakukannya. Apalagi banyak kejanggalan yang terlihat selama persidangan
awal dan sekarang. Dalam nota pembelaannya Tim Kuasa Hukum Anand membeberkan
sejumlah bukti ketidak benaran tuduhan terhadap pelecehan seksual yang
dilakukan Anand. Anand sendiri melihat jika kasus ini adalah upaya
kriminalisasi terhadap pemikirannya.
Vonis Bebas Anand Krishna
Majalah Barometer
Edisi February – Maret 2012
Laporan Utama hal. 6 - 7
Keterangan saksi-saksi persidangan yang tidak mendukung, dan
tidak adanya bukti-bukti, ditambah tidak terpenuhinya unsure dakwaan, membuat
tuntutan “korban” terhadap Anand Krishna gugur. Lelaki ini diputus bebas oleh
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Perempuan berdedikasi Albertina Ho, yang
sekaligus “memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabat” nya. Semua ini jelas member rasa gembira dan harapan baru bagi Anand
dan penasehat hukumnya, bahwa masih ada keadilan di Negara yang katanya “hukum
bisa dibeli” ini.
Akhir November, tepatnya 22 November 2011 ternyata
menorehkan kenangan manis bagi lelaki pendiri Yayasan Anand Ashram, Anand
Krishna. Pasalnya setelah hamper 2 tahun ia harus menjalani proses hukum, yang
mana dimulai dari kampanye, gencar lewat media oleh lawannya, hari itu putusan
Majelis Hakim telah membuat hatinya lega. Tak heran jika kegembiraan juga
nampak terpancar di wajah para sahabat dan handai taulan pendukungnya yang kala
itu memadati Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langganan:
Postingan (Atom)
