Majalah Barometer
Edisi February – Maret 2012
Laporan Utama hal. 6 - 7
Keterangan saksi-saksi persidangan yang tidak mendukung, dan
tidak adanya bukti-bukti, ditambah tidak terpenuhinya unsure dakwaan, membuat
tuntutan “korban” terhadap Anand Krishna gugur. Lelaki ini diputus bebas oleh
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Perempuan berdedikasi Albertina Ho, yang
sekaligus “memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabat” nya. Semua ini jelas member rasa gembira dan harapan baru bagi Anand
dan penasehat hukumnya, bahwa masih ada keadilan di Negara yang katanya “hukum
bisa dibeli” ini.
Akhir November, tepatnya 22 November 2011 ternyata
menorehkan kenangan manis bagi lelaki pendiri Yayasan Anand Ashram, Anand
Krishna. Pasalnya setelah hamper 2 tahun ia harus menjalani proses hukum, yang
mana dimulai dari kampanye, gencar lewat media oleh lawannya, hari itu putusan
Majelis Hakim telah membuat hatinya lega. Tak heran jika kegembiraan juga
nampak terpancar di wajah para sahabat dan handai taulan pendukungnya yang kala
itu memadati Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.