Tampilkan postingan dengan label penegakan hukum di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penegakan hukum di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Rabu, 21 November 2012
Suatu Ketika ( Obrolan dengan seorang teman )
“Fan, ini nih kayaknya kabar yang memang sudah santer dari dulu tapi baru sekarang mulai terkuak kebenarannya,” teman ku berkata sambil menjawil lengan kanan ku
“kabar tentang bobroknya peradilan di negeri kita ini, baru-baru ini kan tersiar kabar bahwa salah seorang hakim agung mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya. Katanya sih dengan alasan sakit mag tapi banyak pihak yang meragukan alasan mundurnya tersebut, bukan karena sakit tapi karena hal yang lebih besar lagi,” teman ku masih melanjutkan omongannya, sesekali ia menenggak teh manis di hadapannya.
Senin, 01 Agustus 2011
Azas peradilan yang mana??
Pasti masih ingat, saat Ibu Jaksa Penuntut Umum berkeberatan atas keputusan Hakim ketua Albertina Ho yang menjadi pengganti Hakim ketua Hari Sasangka untuk menghadirkan kembali 12 saksi untuk didengarkan kesaksiannya. Ia berkeberatan dengan alasan untuk memenuhi azas peradilan yang efektif, efisien dan berbiaya murah sehingga tidak perlu kesaksian kembali ke 12 saksinya tersebut. Ia mengusulkan agar Albertina Ho selaku Hakim ketua untuk melihat hasil notulen dari kesaksian yang telah dilakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)
