Tampilkan postingan dengan label hakim tertangkap basah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hakim tertangkap basah. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Agustus 2011
Azas peradilan yang mana??
Pasti masih ingat, saat Ibu Jaksa Penuntut Umum berkeberatan atas keputusan Hakim ketua Albertina Ho yang menjadi pengganti Hakim ketua Hari Sasangka untuk menghadirkan kembali 12 saksi untuk didengarkan kesaksiannya. Ia berkeberatan dengan alasan untuk memenuhi azas peradilan yang efektif, efisien dan berbiaya murah sehingga tidak perlu kesaksian kembali ke 12 saksinya tersebut. Ia mengusulkan agar Albertina Ho selaku Hakim ketua untuk melihat hasil notulen dari kesaksian yang telah dilakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)
