Tampilkan postingan dengan label Anand Krishna Bebas Murni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anand Krishna Bebas Murni. Tampilkan semua postingan
Rabu, 23 November 2011
Keadilan Berpihak pada Anand
Dimuat di Media Indonesia
Rabu, 23 November 2011
Senyum simpul terbentuk di wajah guru spiritual Anand Krishna. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan vonis bebas murni atas perkara yang telah membelitnya selama ini.
“Menyatakan Krishna Kumar alias Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penccabulan seperti yang didakwakan pada dakwaan pertama ddan kedua,” kata Hakim Albertina Ho dalam persidangan di PN Jaksel, kemarin.
Langganan:
Postingan (Atom)